Institusi Pengelola Web dan Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Nama : Nyiayu Syafiah Riani
Kelas : 2IA10
NPM : 55415246
Macam-macam Institusi Pengelola Web baik yang ada di dunia ataupun di Indonesia
Institusi Pengelola Web di Dunia
- ARPANET (Advanced Research Project Agency Network)
ARPANET (Advanced
Research Project Agency Network) adalah jaringan
komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project
Agency) dari Departemen
Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969.
ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer terbaru
pada zamannya, seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet yang
ada sekarang.
Network Control Protocol (NCP) merupakan protokol
jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan diluncurkan pada
Desember 1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin oleh Steve Crocker,
yang juga penemu Request for Comments.
- World Wide Web Consortium (W3C)
Konsorsium Waring Wera Wanua (bahasa Inggris: World Wide Web Consortium)
biasa disingkat (W3C) adalah suatu konsorsium yang
bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk Waring Wera
Wanua. W3C didirikan oleh Tim Berners-Lee
pada oktober 1994. Spesifikasi
teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource
Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText
Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Website W3C dapat di akses di: http://www.w3c.org
- Internet Engineering Task Force (IETF)
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah
organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun
organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan
komputer dan Internet.
Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group),
dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam
jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah
tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board).
Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working
Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya
keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang
mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
- Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone
internet.
- Internet Society International (ISOC)
Internet
Society International (ISOC)
adalah organisasi
intenasional yang mempromosikan penggunaan Internet dan
aksesnya.
Keanggotaanya
terbuka kepada siapa saja, baik pribadi, perusahaan, universitas maupun
pemerintah.
- The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini
bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
- Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
ICANN, singkatan dari Internet
Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang
didirikan pada 18 September 1998 dan
resmi berbadan hukum pada 30 September 1998.
Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini
ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain,
terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Institusi Pengelola Web di Indonesia
- APJII dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk
wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dinegara kita
terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia
yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk
dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang
ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Prinsip dan serangan
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Prinsip dan serangan
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Referensi:









Komentar
Posting Komentar